
Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا
وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
(27)
’’Hai
orang-orang yang beriman,janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.yang demikian itu
lebih baik bagimu,agar kamu (selalu) ingat.” (Qs.An-Nuur[4]:27)
Dalam
ayat ini di bahas tujuh belas masalah,yaitu:
Pertama : firman Allah SWT, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا
بُيُوتًا
‘’Hai
orang-orang yang beriman,janganlah kamu memasuki rumah’’
Ketika
Allah SWT mengistimewakan anak cucu adam –yang dimuliakan dan diutamakan-Nya
–dengan rumah,menutup mereka di dalam nya dari pandangan (orang
lain),memungkinkan mereka untuk bersenang-senang didalamnya secara
sendirian,dan menghalangi makhluk-Nya untuk mengetahui dari luar apa yang ada didalam
rumah atau memasukinya tanpa izin dari penghuninya,maka Allah pun mengajari
mereka sesuatu yang membuat mereka menjadi tertutup,agar tidak ada seorang pun
dari makhluk –Nya yang dapat melihat aurat mereka.
Dalam
shahih muslim disebutkan bahwa Abu hurairah meriwayatkan dari Nabi SAW, beliau
bersabda
من اطلع في بيت قوم من غير ادنهم
حل لهم ان يفقئوا عينه
‘’Barang siapa yang melihat bagian dalam rumah
suatu kaum tanpa izin mereka, maka halallah bagi mereka untuk mencopot
matanya.”
Terjadi
silang pendapat mengenai takwil hadist ini. Sebagian ulama berkata, “hadits ini
tidak sesuai dengan shahirnya. Sebab jika seseorang yang mencopot mata orang
itu, maka dia harus membayar denda.Hadits ini pun telah di-nasakh.Hadits ini
juga keluar sebelum turunnya firman Allah SWT وَإِنْ عَاقَبْتُمْ
فَعَاقِبُوا “Dan jika kamu memberikan balasan,maka balaslah.” (Qs.An-Nahl [16]:126)
Ada
kemunkinan hadits ini mucul sebagai sebuah ancaman atau peringatan,bukan
sebagai sebuah kepastian hukum.Selain itu,apabila sebuah hadist bertentangan
dengan kitab Allah (Al-Qur’an ) maka hadist itu tidak boleh diamalkan.lebih
jau,Nabi SAW terkadang mengatakan sesuatu perkataan yang di maksud ialah
sesuatu yang lain.hal ini sebagaimana yang terjadi dalam sebuah hadist,saat
abas bin mirdas menyanjung belaiu,ketika itu beliau bersabda kepada
bilal.’’Berdirilah potonglah lidahnya!’’
Yang
beliau maksud dari kalimat tersebut adalah,hendaknya bilal memberikan sesuatu
kepada abbas.dalam hal ini,beliau tidak menghendaki kata memotong itu
menagndung makna yang sesungguhnya.demikian pula dengan hadist ini.ada
kmungkinan beliau menyebutkanpencopotan mata,padahal yang dimaksud ialah
melakukan sebuah tindakan,agar orang tersebut tidak lagi melihat bagian dalam
rumah orang lain.’’
Sebagian
ahli hadist berkata,tidak ada denda atas orang yang mencabut mata orang itu,dan
tidak ada pula qishash.’’ Pendapat inilah yang benar,berdasarkan hadist Anas.
Hadist ini akan dipaparkan nanti.
Kedua
: Sebab turunnya ayat ini adalah apa yang diriwayatkan Ath-Thabari dan lainnya
dari adi bin tsabit,bahwa seorang wanita anshar berkata,’’wahai
rasulullah,sesungguhnya aku pernah berada dirumahku dalam keadaan tidak suka
diriku dilihat oleh seorang pun,baik oleh orang tua maupun anak.Namun ayah
datang dan menemui ku.sesungguhnya selalu ada sajaseseorang dari keluargaku
yang menemuiku saat aku dalam kondisi tersebut.pa yang harus aku lakukan?’’maka
turunlah ayat ini.
Abu
bakar berkata ‘’Wahai rasulullah,bagaimana pendapat mu tentang bangunan dan
rumah-rumah dijalur menuju syamyang tidak ada penghuninya.Allah kemudian
menurunkan ayat, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَة‘’tidak ada dosa atas mu memasuki rumah
yang tidak disediakan untuk didiami.’’ (Qs.An-Nur [24]:29)
Ketiga:Allah
SWT terus menerus mengharamkanmu untuk memasuki rumah yang bukan milikmu sampai
batas isti’nas,yakni meminta izin.
Ibnu
wahb berkata,”Malik berkata,’isti’nas menurut kami adalah meminta izin’.”
Demikianlah
menurut qira’ah Ubai,Ibnu abbas,dan Sa’id bin jubair, حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا
وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا “sebelum meminta izin dan memberi salam kepada
penghuninya.”
Menurut
satu pendapat,makna تَسْتَأْنِسُوا adalah mencari tahu,yakni mencari tahu orang yang
ada di dalam rumah.
Mujahid
berkata,”Dengan berdehem atau dengan cara apapun yang dapat dilakukan.Dia harus
menunggu sampai kira-kira dirasa bahwa dirinya telah diketahui.setelah itu
barulah dia masuk.”
Pengertian
inilah yang di kemukakan oleh Ath-thabari. Contoh (تَسْتَأْنِسُوا
mengandung makna mencari tahu)
adalah firman Allah SWT. فَإِنْ آَنَسْتُمْ مِنْهُمْ
رُشْدًا “kemudian
jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara
harta).”(QS.Annisa’:[4}:6)yakni,mengetahui.
Menurut
saya(Al-Qurthubi):Dalam sunan ibnu majah disebutkan bahwa abu bakar bin abu
suaibah menceritakan kepada kami,Abdurrahim bin sulaiman menceritakan kepada
kami dari washil bin as-sa’ib,dari abu saurah,dari abu ayyub al-anshari,dia
berkata,”kami berkata,’ya Rasulullah,ini adalah salam.lalu apakah
isti’dzan(meminta izin)itu?’beliau menjawab,’seseorang membaca tasbih
,takbir,tahmid,berdehem,dan memanggil pemilik rumah’.”
Ini
adalah nash tentang isti’nas(bersikap ramah),bukan tentang isti’dzan(meminta
izin).Hal ini sebagaimana yang dikatakan mujahid dan orang-orang yang
sependapat denganya.
Keempat:
diriwayatkan oleh ibnu abba-sebagaian orang mengatakan dari said bin
jubair-,”lafadzحَتَّى تَسْتَأْنِسُوا
Dalam
hal ini perlu di maklumi bahwa ijma’ yang berbentuk atas lafadz tersebut sudah
sah sejak masa kekhalifahan Utsman.Dengan demikian,lafadz tersebut merupakan
lafadz yang tidak boleh disalahi. Dengan demikian ,menyatakan penulis mushaf
telah melakukan kesalahan dan waham atas lafadz yang telah di sepakati oleh
para sahabat merupakan pendapat yang tidak sah bersumber dari ibnu
abbas.745sebab Allah azza wajalla berfirman,
لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ
وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ (42)
“yang tidak
datang kepadanya(Al-Qur’an)kebatilan baik dari depan maupundari belakangnya
yang di turunkan dari rabb yang maha bijaksana lagi maha terpuji”(QS
fussilat{41}:42)Allah SWT juga berfirman إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا
الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ (9) “,Sesungguhnya kamilah yang menurunkan
Al-Qur’an dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya,”(QS,Al Hijr{15}:9)
Diriwayatkan
juga dari ibnu abbas,bahwa dalam firman firman Allah
tersebut(An-Nur{24}:27)terdapat kata yang seharusnya didahulukan dan
diakhirkan.Dimana makna firman Allah tersebut adalah,hingga kalian memberi
salam kepada penghuni rumah dan meminta keramahan.inilah yang diriwayatkan oleh
Abu Hatim.
Ibnu athiyyah746berkata,”Di antara bukti yang menunjukkan ketidak benaran pendapat
tersebut bersumber dari ibnu abbas dan lainya adalah,bahwa lafadz itu sesuai
maknanya adalah:jelas pengertianya dalam bahasa arab.Umar pernah berkata kepada
Nabi SAW,’Aku meminta izin masuk,wahai Rasulullah,’saat itu,Umar sedang berdiri
di depan pintu kamar.ini adalah hadits yang masyhur.747
Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa umar meminta keramahan(baca:izin
masuk)kepada beliau.Bagaimana mungkin ibnu abbas sahabat Rasulullah SAW
melakukan kesalahan dalam hal seperti ini.”
Menurut saya(Al-Qurthubi):Kami telah menyebutkan dari hadits abu ayyub,bahwa
bersikap ramah atau meminta izin masuk itu sebelum salam. Dengan demikian,tidak
ada kata yang seharusnya dilakukan dan diakhirkan pada ayat tersebut. Dan
apabila dia masuk,maka dia harus memberi salam. Wallahu a’lam.
Kelima:sunnah dalam meminta
izin adalah dilakukan sebanyak tiga kali dan tidak lebih dari itu.Ibnu wahab
berkata’malik berkata,’meminta izin itu tiga kali.aku tidak suka bila seseorang
melebihi itu,kecuali orang yang tahu bahwa dirinya tidak di dengar(pemilik
rumah).jika demikian aku tidak menilau masalah bila dia melebihi itu,jika dia
yakin bahwa dirinya tidak di dengar’.”
Ucapan meminta izin adalah hendaknya seseorang mengatakan
,Assalamu’alaikum,Apakah aku boleh masuk?jika dia diizinkan,maka dia masuk.tapi
jika dia di perintahkan kembali,maka dia harus pergi.jika tidak dijawab,maka
dia meminta izin tiga kali,lalu pergi setelah meminta izin tiga kali.
Kami katakan bahwa meminta izin itu tiga kali dan tidak lebih dari
itu,berdasarkan hadits abu musa al asy’ari yang di perinyahkan datang oleh
umar,dimana hadits inipun di persaksikan kepada abu musa oleh abu sa’id Al
khudri,kemudian oleh ubai bin ka’ab. Hadits ini merupakan hadits masyhuryang
tertera dalam as-shahih.hadits ini juga merupakan nash yang jelas.dalam hadits
ini dinyatakan,umar berkata kepada abu musa,”apa yang menghalangimu untuk
datang kemari?” aku (abu musa)menjawab,”aku datang lalu aku memberi salam
dipintumu tiga kali,namun aku tidak di jawab,maka aku pun kembali.sebab
rasulullah SAW bersabda,’apabila salah seorang dari kalian meminta izin tiga
kali,kemudian tidak diizinkan,maka dia hendaknya kembali’.”
Apa yang kami sebutkan tentang ucapan meminta izin,hal itu berdasarkan kepada
hadist riwayat oleh abu daud dari rib’i ,dia berkata,”seorang lelaki dari bani
amir menceritakan kepada kami,bahwa dia pernahmeminta izin kepada nabi SAW,dan
saat itu beliau sedang didalam rumahnya,lelaki dari amir itu berkata,’bolehkah
aku masuk ?’beliau bersabda kepada pelayannya’,pelayan beliau itu berkata
kepada lelaki itu,katakan lah:Assalamualaikum,apakah aku boleh masuk’?’’
Diriwayatkan bahwa ibnu umar terganggu oleh panasnya pasir pada suatu
hari,kemudian dia mendatangi seorang wanita Quraisy dan berkata,’’Assalamualaikum,apakah
aku boleh masuk? “wanita itu menjawab,”masuklah dengan salam.”Ibnu umar
mengulangi kalimat tersebut,dan perempuan itu menjawab ucapan tersebut.ibnu
umar berkata kepada wanita itu,”ucapkan lah :masuklah! ‘’wanita itu kemudian mengucapkan
itu,sehingga ibnu umarpun masuk.
Ibnu umar kemudian berhenti ketika wanita itu mengatakan,”dengan salam.’’sebab
kalimat tersebut mengandung kemungkinan bahwa yang dimaksud adalah dengan salam
mu,bukan dengan dirimu.
Keenam:para ulama’ kami berkata,”meminta izin itu ditentukan tiga kali,sebab
jika seseorang mengatakan suatu perkataan sebanyak tiga kali,maka biasanya
perkataan itu akan dapat didengar dan dapat dipahami.oleh karena itu,jika Nabi
SAW mengatakan suatu perkataan,maka beliau mengulanginya tiga kali,hingga
perkataan itu dapat dipahami.jika beliau memberi salam kepada suatu kaum,maka
beliau memberi salam sebanyak tiga.jika ini yang biasanya terjadi,apabila
seseorang tidak diberikan izin setelah tiga kali,maka nampaknya pemilik rumah
enggan memberinya izin,atau boleh jadi pemilik rumah tidak menjawab karena
suatu halangan yang tidak dapat dipotongnya.oleh karena itu,orang yang meminta
izin itu harus pergi.sebab meminta izin lebih dari tiga kali itu terkadang
mengganggu sang pemilik rumah,bahkan terkadang desakan terhadapnya dapat
mengganggunya,sehingga dia terpaksa menghentikan kesibukanya,sebagaimana Nabi
SAW bersabda kepada abu ayyub saat beliau meminta izin kepadanya,lalu abu ayyub
keluar dengan tergesa-gesa,”boleh jadi kami membuat kami tergesa-gesa....”750
Aqil meriwayatkan dari ibnu syihab,dia berkata,”Adapun sunnah memberi salam
tiga kali,itu karena Rasulullah SAW mendatangi sa’d bin ubadah,kemudian beliau
berkata,’Assalamu’alaikum(semoga keselamatan atas kalian),’namun mereka tidak
menjawab.Rasulullah SAW berkata lagi,”Assalamu’alaikum’,namun mereka tidak
menjawab.maka Rasulullah SAW pun pergi,ketika sa’d kehilangan salam
Rasulullah,maka diapun tahu bahwabeliau sudah pergi.sa’d lalu keluar mengikuti
beliau,hingga menyusul beliau,sa’d berkata,’Waalikum salam,wahai
Rasulullah.sesungguhnya kami hanya ingin mendapat banyak ucapan salam
darimu.Demi Allah,sesungguhnya kami telah mendengar salammu itu,;Rasulullah SAW
kemudian pergi bersama sa’d hingga memasuki rumahnya.”751
Ibnu syihab berkata:sesungguhnya memberi salam tiga kali itu diambil dari
peristiwa tersebut.hal itulah yang diriwayatkan L Walid bin muslim dari
Al-auza’i,dia berkata:aku mendengar yahya bin abu katsir berkata:Muhammad
Abdurrahman bin as’ad bin zurarah,dari qais bin sa’d berkata,”Rasulullah SAW
mengunjungi kami dirumah kami,kemudian beliau bersabda,’Assalamu’alaikum
warahmatullah(semoga keselamatan atas kalian dan rahmat Allah)’.sa’d kemudian
menjawab pelan’.”
Qa’is
berkata,”aku berkata,’tidaklah engkau akan memberi izin masuk kepada Rasulullah
SAW?’sa’d menjawab,’biarkan beliau banyak memberikan salam kepada kita’.”
Hadits
ini diriwayatkan oleh Abu daud,namun dalam Sunan Abu Daud tidak terdapat
redaksi,”Ibnu Syihab berkata,’sesungguhnya memberi salam tiga kali itu diambil
dari peristiwa tersebut’.”
Abu
Daud berkata,”Hadits ini diriwayatkan oleh Umar bin Abdul Wahid dan Ibnu
Sama’ah dari Al Auza’i secara mursal,namun Umar bin Abdul Wahid dan Ibnu
Sama’ah tidak menyebutkan Qais bin sa’d.”
Ketujuh:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa meminta izin itu sudah tidak dipraktekkan
lagi oleh orang-orang.
Para
ulama’ kami(madzhab maliki) berkata,”Itu karena orang-orang mengetuk
pintu.Wallahu a’lam.”
Abu
Daud meriwayatkan dari abdullah bin Busr,dia berkata,”Apabila Rasulullah SAW
mendatangi pintu rumah suatu kaum,maka beliau tidak menghadap kepintu,akan
tetapi pintu itu berada di sebelah kanan atau disebelah kirinya. Beliau
kemudian berkata,’Assalamu’alaikum(semoga keselamatan atas kalian)’. Pasalnya,pada
waktu itu rumah-rumah belum memiliki daun pintu.”
Kedelapan:
Apabila pintu tertutup,maka orang yang meminta izin boleh berdiri dimana pun
yang dia kehendaki,dan meminta izin.jika dia menghendaki maka dia boleh
mengetuk pintu. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al
Asy’ari,bahwa Rasulullah SAW berada di sebuah kebun di Madiniah,tepatnya di
bibir sumur,dan beliau menjulurkan kedua kakinya ke sumur tersebut.Abu Bakar
kemudian mengetuk pintu,lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya,”Izinkanlah
dia,dan gembirakanlah dia dengan surga.”753
Demikianlah
yang diriwayatkan oleh abdurrahman bin Abu Az-Zanad yang diperkuat oleh shalih
bin kaisan dan Yunus bin Yazid. Mereka semua meriwayatkan dari Abu
Az-zanad,dari abu salamah,dari abdurrahman bin nafi,dari abu Musa.
Namun
mereka disalahi oleh muhammad bin Amr Al-Laitsi.Muhammad bin Amr Al-laitsi
meriwayatkan dari Abu Az-Zanad,dari Abu Salamah,dari Nafi’ bin Abdul
Harits,dari Nabi SAW.seperti redaksi tadi. Akan tetapi sanad riwayat yang
pertama lebih shahih. Wallahu a’lam.
Kesembilan:
Bentuk ketukan harus itu pelan namun dapat didengar dan tidak boleh keras. Anas
bin malik meriwayatkan,”pintu(rumah) Nabi diketuk dengan kuku.”Demikianlah yang
diturunkan oleh abu Bakar ahmad bin Ali bin Tsabit al Khatib dalam kitab
jami’-nya.
Kesepuluh:
Diriwayatkan dalam shahih al Bukhari,shahih muslim dan lainya dari jabir bi
abdullah,dia berkata,”Aku pernah meminta izin kepada nabi SAW,lalu beliau
bertanya,’siapa itu?’ Aku menjawab,’Aku!’ nabi SAW bersabda,’Aku,aku,’seolah
beliau tidak suka terhadap jawaban itu.”754)
Para
ulama’ kami (madzhab maliki) berkata,”sesungguhnya Nabi tidak menyukai jawaban
tersebut,sebab jawaban jabir itu(aku)tidak menghasilkan pengetahuan atau
pengenalan.seharusnya dia menjawab dengan menyebut namanya,sebagaimana yang
telah dilakukan oleh umar bin Al khatabbah dan Abu musa.sebab dengan
menyebutkan nama,tidak akan muncul pertanyaan dan jawaban lagi.”
Diriwayatkan
dari Umar bin Al Khaththab,bahwa dia pernah datang kepada Nabi SAW saat beliau
sedang berada di tempat minumnya. Umar berkata,”Assalamu’alaikum,ya
Rasulullah.Assalamu’alaikum. apakah Umar boleh masuk?”755
Dalam
shahih Muslim dinyatakan bahwa Abu musa datang kepada Umar bin Al
kkhaththab,lalu dia berkata,”Assalamu’alaikum. Ini Abu Musa Assalamu’alaikum.
Ini Al Asy’ari...."756
Kesebelas:Al
Khaththib menuturkan dalam kitab jami’-nya dari Ali bin Ashim Al Wasithi dia
berkata,”Aku datang ke Bashrah,lalu aku mendatangi rumah syu’bah dan mengetuk
pintu(rumahnya). Dia bertanya,’siapa itu?’ Aku menjawab,’Aku!’Dia
berkata.’Wahai tuan,aku tidak punya teman yang bernama aku. Dia kemudian
menemuiku lalu berkata ,Muhammad bin Al Munkadir menceritakan kepadaku Jabir
bin Abdullah, dia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi SAW karena keperluanku,
kemudian mengetuk pintu (rumah beliau).Beliau bertanya,’Aku,aku!’ Beliau
bersabda,’Aku,aku!’ Seolah beliau tidak menyukai ucapanku itu,’atau ucapanya
itu’.”
Diriwayatkan
dari Umar bin Syabbah,Muhammad bin salam menceritakan kepadaku dari ayahnya,dia
berkata,”Aku pernah mengetuk pintu(rumah)Amr bin Ubaid,lalu dia bertanya
kepadaku,’siapa itu?’Aku menjawab,’Aku’. Dia berkata,’Tidak ada yang mengetahui
yang ghaib kecuali hanya Allah’.”
Al
Khathib berkata,”Aku mendengar Ali bin Al Muhassin Al Qadhi menceritakan dari
seorang syaikh,bahwa apabila pintu rumahnya diketuk,maka dia bertanya,’Siapa
itu?’ Orang yang berada di pintu kemudian menjawab,’Aku’. Syaikh itu
menjawab,’Aku adalah maksud yang sulit dikenali’.”
Keduabelas:
Masing-masing kaum memiliki kebiasaan sendiri-sendiri dalam hal meminta izin.
Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan Abu Bakar Al Khatib dari Abu Abdul Malik
budak Ummu Miskin binti Ashim bin Umar bin Al Khathab,dia berkata,”Nyonyaku
memerintahkan aku kepada Abu hurairah(untuk membawanya). Lalu dia datang
bersamaku(kepada Nyonyaku). Ketika dia berada di pintu,dia berkata,’Apakah aku
boleh masuk)?’Nyonyaku menjawab,’Masuklah!”
Abu
Bakar Al Khathib menerjemahkan itu dengan bab meminta izin dengan bahasa
persia.
Diriwayatkan
dari Ahmad bin shalih,dia berkata,”Ad-Darawadi adalah penduduk isfahan yang
menetap di madinah. Dia pernah berkata kepada seseorang ketika orang itu hendak
masuk,’unduruun(masuklah)!’oleh karena itu,penduduk Madinah menjulukinya dengan
Ad-Darawardi.”
Ketigabelas:
Abu Daud meriwayatkan dari kaldah bin hanbal bahwa shafwan bin umayah
mengutusnya untuk menemui Rasulullah dengan membawa susu,jadayah,757 dan
beberapa dhaghbas.758saat itu Nabi SAW sedang berada didataran tinggi Mekah.
Aku(kaldah bin hanbal)kemudian masuk tanpa memberi salam. Beliau
bersabda,’Kembalilah,lalu katakanlah:Assalamu’alaikum’.759
Peristiwa
ini terjadi setelah Shafwan bin Umayyah masuk islam.
Abu
Az-Zubair meriwayatkan dari jabir,bahwa Nabi SAW bersabda,
من لم يبدء بالسلام فلا تاءدنوا له
“Barang
siapa yang tidak memulai dengan salam,maka janganlah kalian
mengizinkannya(masuk).”
Ibnu
juraij menuturkan,Atha’ mengabarkan kepadaku,dia berkata: Aku mendengar Abu
Hurairah berkata,”Apabila seseorang berkata,’Bolehkan aku masuk?’sementara dia
belum memberi salam,maka katakanlah,’Tidak,hingga ia mendatangkan kuncinya’.
Aku berkata,’(kuncinya adalah) Assalamu’alaikum?’ Abu Hurairah menjawab,’Ya’.”
Diriwayatkan
bahwa hudzaifah didatangi oleh seorang lelaki,kemudian lelaki itu melihat apa
yang ada didalam rumah. Lelaki itu berkata,”Assalamu’alaikum,bolehkah aku
masuk?” Hudzaifah menjawab,”Matamu,sesungguhnya sudah masuk,sedangkan
pantatmu,sesungguhnya ia belum masuk.”
Keempatbelas:
Diantara hadits yang termasuk ke dalam bab ini adalah hadits yang diriwayatkan
olh Abu Daus,dari Abu Hurairah,bahwa Nabi SAW bersabda,”Utusan seseorang kepada
seseorang lainya adalah izinya,’760Maksudnya,apabila seseorang mengutus utusan
kepada oranglain,maka dia telah memberi izin kepada orang lain untuk masuk. Hal
ii dijelaskan oleh sabda Rasulullah SAW,
ادا دعي احدكم الي طعام فجاء مع
الرسول فان دلك له ادن
“Apabila
salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri perjamuan,kemudian dia
datang bersama utusan,maka sesungguhnya utusan itu merupakan izin baginya,’761
Hadits
ini pun diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah.
Kelimabelas:
Apabila mata menatap mata,maka ia wajib mengucapkan salam. Namun tatapanya itu
tidak boleh dianggap sebagai izin bagimu untuk masuk. Apabila engkau telah
memberikan salam,karena engkau yang datang kepadanya,maka engkau harus
mengatakan,bolehkah aku masuk?jika dia mengizinkanmu,maka masuklah. Tapi jika
tidak,maka engkau harus kembali.762
Keenambelas:
semua hukum tersebut hanya berlaku untuk rumah orang lain.sedangkan untuk rumah
sendiri yang ditempati,jika didalamnya terdapay keluarga,maka engkau tidak
perlu meminta izin kepada mereka. Namun demikian,engkau harus memberi salam
ketika masuk.
Qatadah
berkata,”Apabila engkau masuk kedalam rumahmu,maka ucapkanlah salam kepada
keluargamu.sebab merekalah orang yang paling berhak engkau salami.jika didalam
rumahmu terdapat ibumu atau saudarimu,maka para ulama’ berpendapat bahwa engkau
harus mendehem dan menghentakkan kakimu(ke tanah),agar mereka menyadari bahwa
engkau masuk.pasalnya,jika yang berada didalam rumahmu itu keluargamu,maka
tidak ada pemisah antara kamu dan mereka. Tapi jika yang di dalam rumahmu
adalah ibumu atau saudarimu,terkadang mereka sedang berada dalam kondisi yang
tidak ingin engkau lihat.”
Ibnu
Al Qasim berkata,”malik berkata,’ seseorang harus meminta izin kepada ibu atau
saudarinya jika hendak masuk untuk menemui keduanya’.”763
Dieiwayatkan
dari Atha’ bin yasar,bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi SAW,”apakah
harus meminta izin kepada ibuku?” beliau menjawab,”Ya”lelaki itu berkata,”Aku
telah melayaninya.” Beliau bersabda,”mintalah izin kepadanya.” Beliau
mengulangi itu tiga kali. Beliau kemudian bersabda,”Apakah engkau suka bila
melihatnya telanjang.” Lelaki itu menjawab,”tidak.” Beliau bersabda,”maka
mintalah izin kepadanya.”
Demikianlah
yang ditturkan oleh Ath-Thabari.764
Ketujuh
belas: jika seseorang masuk ke dalam rumahnya dimana tidak ada seorang pun di
dalamnya,maka para ulama kami(madzhab maliki) berkata,” dia harus
mengucapkan,Assalamu’alainaa min rabinaa at-tahiyyat ath-thayyibat al
mubaarakaat. Lillahi as-salaam(semoga keselamatan atas kami.dari Tuhan kamilah
penghormatan yang baik lagi diberkahi. Milik Allah-lah keselamatan). Doa ini
diriwayatkan oleh ibnu wahb dari Nabi SAW,namun sanadnya dha’if.”765
Qathadah
berkata,” Apabila engkau masuk kedalam rumah dimana tidak ada seorang pun
didalamnya,maka katakanlah,’Assalamu’alainaa wa alaa ibaadillahi
ash-shaalihiin(semoga keselamatan atas kami dan hamba-hamba Allah
yang shahih). Sesungguhnya dia diperintahkan untuk(membaca do’a)itu.”
Qatadhah
juga berkata,” Dituturkan kepada kami bahwa malaikat akan menjawab salam mereka
itu.”
Ibnu
Al Arabi berkata,” pendapat yang shahih adalah tidak mengucapkan salam dan
tidak meminta izin. Wallahu a’lam.”766
Menurut
saya(Al Qurthubi):pendapat qatadhah adalah pendapat yang baik.
Firman Allah: فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا
تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا
هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28)
“jika kamu
tidak menemui seorang pun didalamnya,maka janganlah kamu masuk sebelum kamu
mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu,’kembali(saja)lah’,maka hendaklah
kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”(IQS,An-Nur{24}:28)
Dalam
ayat ini dibahas empat masalah,yaitu:
Pertama:
Firman Allah SWT, فَإِنْ
لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا “jika kamu tidak menemui seorang pun
didalamnya,”Dhamir(kata ganti) yang terdapat pada lafazh, تَجِدُوا فِيهَا kembali
kepada lafazh Buyuut(rumah),yakni rumah orang lain.
Ath-Thabari716meriwayatkan
dari mujahid,bahwa dia berkata,”Makna firman Allah, فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا
فِيهَا أَحَدًا ‘jika
kamu tidak menemui seorang pun didalamnya’,adalah jika kamu tidak memiliki Al
Mataa’ di dalamnya”
Namun
penakwilan Mujahid itu dianggap dha’if oleh Ath-thabari.768 memang penakwilan
Mujahid itu sangat dha’if.sebab nampaknya Mujahid berpendapat bahwa rumah yang
tidak ditempati itu hanya boleh dimasuki tanpa izin,jika orang yang akan masuk
itu memiliki Al Mataa’ di dalam rumah tersebut. Dalam hal ini, Mujahid
berpendapat bahwa lafazh Al Mataa’(yang terdapat pada firman Allah setelah
ini)adalah mataa’ Al Bait (perhiasaan rumah),yaitu karpet atau hamparan dan
pakaian. Semua ini merupakan pendapat yang dha’if.
Yang
benar adalah,ayat ini berhubungan dengan ayat sebelumnya dan hadits-hadits yang
telah dikemukakan.perkiraan maknannya adalah,hai orang-orang yang
beriman,janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin
dan memberi salam.jika kalian diizinkan masuk, maka masuklah. Tapi jika
tidak,maka kembalilah,sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap
sa’d dan Abu Musa terhadap Umar. Jika kalian tidak menemui seorang pun
didalamnya yang dapat memberikan izin kepada kalian,maka janganlah kalian
memasukinya hingga kalian mendapatkan izin.
Ath-thabari
meriwayatkan dari Qatadah,dia berkata:seorang laki-laki dari kaum Muhajirin
berkata,”sungguh,aku telah mencari ayatini sepanjang umurku.ketika aku
menemukanya(memerintahkan)aku agar meminta izin kepada kawanku,lalu kawanku
berkata padaku,’kembalilah’ Maka aku pun kembali dalam keadaan yang tidak
marah, ini karena firman Allah SWT, هُوَ أَزْكَى لَكُم “itu bersih
bagimu’.”769
Kedua:
Apakah pintu rumah itu tertutup atauterbuka,(tetap saja rumah itu tidak boleh
dimasuki).sebab agama telah menutup pintunya dengan larangan masuk,sampai pintu
itu dibuka oleh izin dari pemiliknya.
Namun
demikian,seseorang wajib mendatangi pintu rumah tersebut dan berupaya untuk
meminta izin dengan cara yang tidak mengintip rumah tersebut,baik pada saat
menghadap maupun pada saat membelakanginya,sebab para ulama’ kami(madzhab
Maliki)meriwayatkan dari umar bin Al Khathab,bahwa dia berkata,”barang siapa yang
memfokuskan kedua matanya ke halaman rumah seseorang,maka sesungguhnya dia
telah berbuat fasik.”
Dalam
sebuah hadits shahih yang diriwayatkan dari sahl bin sa’d dinyatakan bahwa
seorang lelaki mengintip melalui sebuah lobang yang ada dipintu(rumah)Rasulullah
SAW .saat itu beliau memegang midra770yang digunakan untuk menyisir rambut
kepalanya. Rasulullah SAW bersabda kepada orang itu, “Seandainya aku tahu
engkau sedang mengintip,niscaya aku akan menusukkan midra itu ke matamu.
Sesungguhnya Allah menciptakan izin itu guna mengantasipasi(pandangan)mata.”771
Di
riwayatkan dari anas,bagwa Rasulullah SAW bersabda,
لو ان رجلا اطلع عليك بغير ادن
فخدفته بحصاة فتفاءت عينه ما كان عليك من جناح
“jika
seseorang mengintipmu tanpa izin,kemudian engkau melemparnya dengan
kerikil,lalu kerikil itu membuatkan matanya,maka tidak ada dosa bagimu.”772
Ketiga:
jika sudah ditetapkan bahwa izin merupakan syarat untuk masuk kedalam
rumah,maka sesungguhnya izin itu boleh didapatkan dari anak kecil dan orang
dewasa.ketika anas bin malik belum mencapai baligh,dia pun meminta izin kepada
Rasulullah SAW.demikian pula dengan para sahabat terhadap anak-anak mereka. Hal
ini akan lebih dijelaskan lagi di akhir surah ini,insya Allah.
Keempat: Firman Allah SWT, وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
عَلِيمٌ (28) “dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan,”ini merupakan sebuah ancaman bagi mereka yang semata-mata rumah
seseorang dan hendak masuk kedalamnya saat penghuninya lalai,guna melakukan
kemaksiatan dan melihat sesatu yang tidak dihalalkan dan dibolehkan. Firman
Allah ini pun merupakan ancaman bagi yang lainya dari mereka yang termasuk
kedalam kelompok dilarang masuk kedalam rumah orang lain.Firman Allah:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ
يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29)
“Tidak
ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami,yang
didalamnya ada keperluanmu,dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa
yang kamu sembunyikan.”(QS.An-Nuur{24}:29)
Dalam
ayat ini dibahas dua masalah,yaitu:
Pertama:
Diriwayatkan bahwa ketika ayat tentang kewajiban meminta izin
diturunkan,sebagian orang bersikap berlebihan dalam hal itu,dimana mereka tidak
mendatangi tempat yang kosong atau tidak dihuni kecuali mereka memberi salam
dan meminta izin,sehingga turunlah ayat ini.
Dalam
ayat ini,Allah SWT membolehkan tidak meminta izin ketika hendak memasuki
rumah-rumah yang tidak di huni oleh seseorang.sebab, alasan hukum dibalik
pemberlakuan kewajiban meminta izin masuk adalah,adanya kekhawatiran akan
melihat hal-hal yang diharamkan. Apabila alasan hukum ini telah hikang,maka
hilang pula hukum wajib meminta izin.
Kedua:
Para ulama’ berbeda pendapat tentang yang dimaksud dari rumah-rumah yang tidak
dihuni ini.
Muhammad
Ibnu Al Hanafiyyah, Qatadah dan mujahid berkata,”Rumah-rumah tersebut adalah
losmen-losmen atau bangunan-bangunan yang ada dijalan yang dilalui.”
Mujahid
berkata,”Rumah-rumah itu tidak ditempati oleh seorang pun. Akan tetapi
rumah-rumah itu disediakan agar ditempati oleh semua pengelana atau musafir. Di
dalam rumah-rumah itu terdapat Al Mataa’ bagi mereka.yakni,(mereka
dapat)menggunakan manfatnya.”
Diriwayatkan
dari Muhammad bin Al Hanafiyyah juga bahwa yang dimaksud dengan rumah-rumah
yang tidak dihuni itu adalah rumah-rumah yang berada di Makkah. Pendapat ini
dijelaskan oleh ucapan malik. Pendapat ini juga berdasarkan pendapat yang
menyatakan bahwa rumah-rumah yang ada di Makkah itu tidak dimiliki,dan manusia
berserikat dalam hal memanfaatkannya. Pendapat ini pun berdasarkan pendapat
yang menyatakan bahwa Makkah itu di taklukkan dengan jalan kekerasan.
Ibnu
zaid dan Asy-sya’bi berkata,”Rumah-rumah tersebut adalah Haanut Al
Qaisariyyah(toko tempat menjajakan barang).”
Asy-sya’bi
berkata,”sebab mereka datang membawa barang dagangan mereka dan memasukkannya
kedalam toko-toko itu,lalu mereka berkata,’mari,mari’.”
Atha’
berkata,”ya ng dimaksud dengan rumah-rumah tersebut adalah reruntuhan yang
dimasuki manusia untuk buang air kecil dan buang air air besar. Dalam
reruntuhan ini pun terdapat Al Mataa’.”
Jabir
bin zaid berkata,” Yang dimaksud dengan Al Mataa’ bukanlah alat atau
perangkat,akan tetapi kebutuhan lainya.Rumah yang ditempati oleh suatu kaum
baik pada malam atau pun siang hari. Reruntuhan yang dimasuki itu diperuntukkan
untuk buang hajat,atau rumah yang dilihat,semua ini merupakan Al Mataa’.setiap
manfaat didunia adalah Al Mataa’.”
Abu
ja’far An-Nuhas773berkata,”ini merupakan penjelasan yang baik dari ucapan salah
seorang imam kaum muslimin.penjelasan ini sesuai dengan bahasa arab.sebab Al
mataa’ dalam bahasa arab adalah manfaat.contohnya adalah kalimat,امتع الله بك (semoga
Allah memberikan manfaat kepadamu).contoh yang lain adalah firman Allah SWT,فمتعوهن ‘maka berilah mereka mut’ah’.”(QS.Al
Ahzaab{33}:49)
Menurut saya(Al
Qurthubi):pendapat itu pun dipilih oleh Al Qadhi Abu bakar bin Al Arabi.774Dia
berkata,”Adapun orang yang menafsirkan Al Mataa’ dengan semua bentuk
pemanfaatan,maka pendapatnya itu sesuai dengan apa yang di maksud,telah
menghadirkan pendapat yang representatif,dan memberikan penjelasan bahwa orang
yang masuk ke dalam rumah-rumah tersebut adalah karena sesuatu yang dapat
dimanfaatkan oleh dirinya. Pelajar akan masuk kedalam Al Khaanikaat,yaitu
sekolah-sekolah,untuk mencari ilmu. Orang yang hendak menetap akan masuk
kedalam Al Khaanaat,yaitu bangunan-bangunan. Pelanggan akan masuk kedalam toko
untuk melakukan pembelian. Orang yang buang hajat akan masuk ke kamar kecil
untuk buang hajat. Semuanya disediakan sesuai peruntukannya.Sedangkan pendapat Ibnu Zaid dan Asy-Sya’bani,itu merupakan pendapat yang lemah. Pasalnya rumah-rumah Al Qaisaariyaat itu terlarang untuk dimasuki karena didalamnya terdapat harta orang-orang. Ia tidak boleh dimasuki oleh setiap orang yang hendak memasukinya berdasarkan ijmak. Tidak da yang boleh memasuki tempat ini kecuali orang-orang yang mendapatkan izin dari pemiliknya. Bahkan pemiliknya pun telah mendapatkan mandat untuk menolak atau mengusir orang-orang yang akan memasukinya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar