Kamis, 21 Februari 2013

tafsir surah an-nur

Oleh : zainul khikam
Firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (27)
’’Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.yang demikian itu lebih baik bagimu,agar kamu (selalu) ingat.” (Qs.An-Nuur[4]:27)
Dalam ayat ini di bahas tujuh belas masalah,yaitu:
Pertama : firman Allah SWT, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا
‘’Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu memasuki rumah’’
Ketika Allah SWT mengistimewakan anak cucu adam –yang dimuliakan dan diutamakan-Nya –dengan rumah,menutup mereka di dalam nya dari pandangan (orang lain),memungkinkan mereka untuk bersenang-senang didalamnya secara sendirian,dan menghalangi makhluk-Nya untuk mengetahui dari luar apa yang ada didalam rumah atau memasukinya tanpa izin dari penghuninya,maka Allah pun mengajari mereka sesuatu yang membuat mereka menjadi tertutup,agar tidak ada seorang pun dari makhluk –Nya yang dapat melihat aurat mereka.
Dalam shahih muslim disebutkan bahwa Abu hurairah meriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda
من اطلع في بيت قوم من غير ادنهم حل لهم ان يفقئوا عينه
 ‘’Barang siapa yang melihat bagian dalam rumah suatu kaum tanpa izin mereka, maka halallah bagi mereka untuk mencopot matanya.”
Terjadi silang pendapat mengenai takwil hadist ini. Sebagian ulama berkata, “hadits ini tidak sesuai dengan shahirnya. Sebab jika seseorang yang mencopot mata orang itu, maka dia harus membayar denda.Hadits ini pun telah di-nasakh.Hadits ini juga keluar sebelum turunnya firman Allah SWT وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا  “Dan jika kamu memberikan balasan,maka balaslah.” (Qs.An-Nahl [16]:126)
Ada kemunkinan hadits ini mucul sebagai sebuah ancaman atau peringatan,bukan sebagai sebuah kepastian hukum.Selain itu,apabila sebuah hadist bertentangan dengan kitab Allah (Al-Qur’an ) maka hadist itu tidak boleh diamalkan.lebih jau,Nabi SAW terkadang mengatakan sesuatu perkataan yang di maksud ialah sesuatu yang lain.hal ini sebagaimana yang terjadi dalam sebuah hadist,saat abas bin mirdas menyanjung belaiu,ketika itu beliau bersabda kepada bilal.’’Berdirilah potonglah lidahnya!’’
Yang beliau maksud dari kalimat tersebut adalah,hendaknya bilal memberikan sesuatu kepada abbas.dalam hal ini,beliau tidak menghendaki kata memotong itu menagndung makna yang sesungguhnya.demikian pula dengan hadist ini.ada kmungkinan beliau menyebutkanpencopotan mata,padahal yang dimaksud ialah melakukan sebuah tindakan,agar orang tersebut tidak lagi melihat bagian dalam rumah orang lain.’’
Sebagian ahli hadist berkata,tidak ada denda atas orang yang mencabut mata orang itu,dan tidak ada pula qishash.’’ Pendapat inilah yang benar,berdasarkan hadist Anas. Hadist ini akan dipaparkan nanti.
Kedua : Sebab turunnya ayat ini adalah apa yang diriwayatkan Ath-Thabari dan lainnya dari adi bin tsabit,bahwa seorang wanita anshar berkata,’’wahai rasulullah,sesungguhnya aku pernah berada dirumahku dalam keadaan tidak suka diriku dilihat oleh seorang pun,baik oleh orang tua maupun anak.Namun ayah datang dan menemui ku.sesungguhnya selalu ada sajaseseorang dari keluargaku yang menemuiku saat aku dalam kondisi tersebut.pa yang harus aku lakukan?’’maka turunlah ayat ini.
Abu bakar berkata ‘’Wahai rasulullah,bagaimana pendapat mu tentang bangunan dan rumah-rumah dijalur menuju syamyang tidak ada penghuninya.Allah kemudian menurunkan ayat, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَة’tidak ada dosa atas mu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami.’’ (Qs.An-Nur [24]:29)
Ketiga:Allah SWT terus menerus mengharamkanmu untuk memasuki rumah yang bukan milikmu sampai batas isti’nas,yakni meminta izin.
Ibnu wahb berkata,”Malik berkata,’isti’nas menurut kami adalah meminta izin’.”
Demikianlah menurut qira’ah Ubai,Ibnu abbas,dan Sa’id bin jubair, حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا  “sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.”
Menurut satu pendapat,makna تَسْتَأْنِسُوا  adalah mencari tahu,yakni mencari tahu orang yang ada di dalam rumah.
Mujahid berkata,”Dengan berdehem atau dengan cara apapun yang dapat dilakukan.Dia harus menunggu sampai kira-kira dirasa bahwa dirinya telah diketahui.setelah itu barulah dia masuk.”
Pengertian inilah yang di kemukakan oleh Ath-thabari. Contoh (تَسْتَأْنِسُوا           mengandung makna mencari tahu) adalah firman Allah SWT. فَإِنْ آَنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا “kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta).”(QS.Annisa’:[4}:6)yakni,mengetahui.
Menurut saya(Al-Qurthubi):Dalam sunan ibnu majah disebutkan bahwa abu bakar bin abu suaibah menceritakan kepada kami,Abdurrahim bin sulaiman menceritakan kepada kami dari washil bin as-sa’ib,dari abu saurah,dari abu ayyub al-anshari,dia berkata,”kami berkata,’ya Rasulullah,ini adalah salam.lalu apakah isti’dzan(meminta izin)itu?’beliau menjawab,’seseorang membaca tasbih ,takbir,tahmid,berdehem,dan memanggil pemilik rumah’.”
Ini adalah nash tentang isti’nas(bersikap ramah),bukan tentang isti’dzan(meminta izin).Hal ini sebagaimana yang dikatakan mujahid dan orang-orang yang sependapat denganya.
Keempat: diriwayatkan oleh ibnu abba-sebagaian orang mengatakan dari said bin jubair-,”lafadzحَتَّى تَسْتَأْنِسُوا
Dalam hal ini perlu di maklumi bahwa ijma’ yang berbentuk atas lafadz tersebut sudah sah sejak masa kekhalifahan Utsman.Dengan demikian,lafadz tersebut merupakan lafadz yang tidak boleh disalahi. Dengan demikian ,menyatakan penulis mushaf telah melakukan kesalahan dan waham atas lafadz yang telah di sepakati oleh para sahabat merupakan pendapat yang tidak sah bersumber dari ibnu abbas.745sebab Allah azza wajalla berfirman,
لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ (42)
“yang tidak datang kepadanya(Al-Qur’an)kebatilan baik dari depan maupundari belakangnya yang di turunkan dari rabb yang maha bijaksana lagi maha terpuji”(QS fussilat{41}:42)Allah SWT juga berfirman إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ (9) “,Sesungguhnya kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya,”(QS,Al Hijr{15}:9)
Diriwayatkan juga dari ibnu abbas,bahwa dalam firman firman Allah tersebut(An-Nur{24}:27)terdapat kata yang seharusnya didahulukan dan diakhirkan.Dimana makna firman Allah tersebut adalah,hingga kalian memberi salam kepada penghuni rumah dan meminta keramahan.inilah yang diriwayatkan oleh Abu Hatim.
       Ibnu athiyyah746berkata,”Di antara bukti yang menunjukkan ketidak benaran pendapat tersebut bersumber dari ibnu abbas dan lainya adalah,bahwa lafadz itu sesuai maknanya adalah:jelas pengertianya dalam bahasa arab.Umar pernah berkata kepada Nabi SAW,’Aku meminta izin masuk,wahai Rasulullah,’saat itu,Umar sedang berdiri di depan pintu kamar.ini adalah hadits yang masyhur.747
        Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa umar meminta keramahan(baca:izin masuk)kepada beliau.Bagaimana mungkin ibnu abbas sahabat Rasulullah SAW melakukan kesalahan dalam hal seperti ini.”
       Menurut saya(Al-Qurthubi):Kami telah menyebutkan dari hadits abu ayyub,bahwa bersikap ramah atau meminta izin masuk itu sebelum salam. Dengan demikian,tidak ada kata yang seharusnya dilakukan dan diakhirkan pada ayat tersebut. Dan apabila dia masuk,maka dia harus memberi salam. Wallahu a’lam.
       Kelima:sunnah dalam meminta izin adalah dilakukan sebanyak tiga kali dan tidak lebih dari itu.Ibnu wahab berkata’malik berkata,’meminta izin itu tiga kali.aku tidak suka bila seseorang melebihi itu,kecuali orang yang tahu bahwa dirinya tidak di dengar(pemilik rumah).jika demikian aku tidak menilau masalah bila dia melebihi itu,jika dia yakin bahwa dirinya tidak di dengar’.”
       Ucapan meminta izin adalah hendaknya seseorang mengatakan ,Assalamu’alaikum,Apakah aku boleh masuk?jika dia diizinkan,maka dia masuk.tapi jika dia di perintahkan kembali,maka dia harus pergi.jika tidak dijawab,maka dia meminta izin tiga kali,lalu pergi setelah meminta izin tiga kali.
        Kami katakan bahwa meminta izin itu tiga kali dan tidak lebih dari itu,berdasarkan hadits abu musa al asy’ari yang di perinyahkan datang oleh umar,dimana hadits inipun di persaksikan kepada abu musa oleh abu sa’id Al khudri,kemudian oleh ubai bin ka’ab. Hadits ini merupakan hadits masyhuryang tertera dalam as-shahih.hadits ini juga merupakan nash yang jelas.dalam hadits ini dinyatakan,umar berkata kepada abu musa,”apa yang menghalangimu untuk datang kemari?” aku (abu musa)menjawab,”aku datang lalu aku memberi salam dipintumu tiga kali,namun aku tidak di jawab,maka aku pun kembali.sebab rasulullah SAW bersabda,’apabila salah seorang dari kalian meminta izin tiga kali,kemudian tidak diizinkan,maka dia hendaknya kembali’.”
         Apa yang kami sebutkan tentang ucapan meminta izin,hal itu berdasarkan kepada hadist riwayat oleh abu daud dari rib’i ,dia berkata,”seorang lelaki dari bani amir menceritakan kepada kami,bahwa dia pernahmeminta izin kepada nabi SAW,dan saat itu beliau sedang didalam rumahnya,lelaki dari amir itu berkata,’bolehkah aku masuk ?’beliau bersabda kepada pelayannya’,pelayan beliau itu berkata kepada lelaki itu,katakan lah:Assalamualaikum,apakah aku boleh masuk’?’’
          Diriwayatkan bahwa ibnu umar terganggu oleh panasnya pasir pada suatu hari,kemudian dia mendatangi seorang wanita Quraisy dan berkata,’’Assalamualaikum,apakah aku boleh masuk? “wanita itu menjawab,”masuklah dengan salam.”Ibnu umar mengulangi kalimat tersebut,dan perempuan itu menjawab ucapan tersebut.ibnu umar berkata kepada wanita itu,”ucapkan lah :masuklah! ‘’wanita itu kemudian mengucapkan itu,sehingga ibnu umarpun masuk.
          Ibnu umar kemudian berhenti ketika wanita itu mengatakan,”dengan salam.’’sebab kalimat tersebut mengandung kemungkinan bahwa yang dimaksud adalah dengan salam mu,bukan dengan dirimu.
            Keenam:para ulama’ kami berkata,”meminta izin itu ditentukan tiga kali,sebab jika seseorang mengatakan suatu perkataan sebanyak tiga kali,maka biasanya perkataan itu akan dapat didengar dan dapat dipahami.oleh karena itu,jika Nabi SAW mengatakan suatu perkataan,maka beliau mengulanginya tiga kali,hingga perkataan itu dapat dipahami.jika beliau memberi salam kepada suatu kaum,maka beliau memberi salam sebanyak tiga.jika ini yang biasanya terjadi,apabila seseorang tidak diberikan izin setelah tiga kali,maka nampaknya pemilik rumah enggan memberinya izin,atau boleh jadi pemilik rumah tidak menjawab karena suatu halangan yang tidak dapat dipotongnya.oleh karena itu,orang yang meminta izin itu harus pergi.sebab meminta izin lebih dari tiga kali itu terkadang mengganggu sang pemilik rumah,bahkan terkadang desakan terhadapnya dapat mengganggunya,sehingga dia terpaksa menghentikan kesibukanya,sebagaimana Nabi SAW bersabda kepada abu ayyub saat beliau meminta izin kepadanya,lalu abu ayyub keluar dengan tergesa-gesa,”boleh jadi kami membuat kami tergesa-gesa....”750
            Aqil meriwayatkan dari ibnu syihab,dia berkata,”Adapun sunnah memberi salam tiga kali,itu karena Rasulullah SAW mendatangi sa’d bin ubadah,kemudian beliau berkata,’Assalamu’alaikum(semoga keselamatan atas kalian),’namun mereka tidak menjawab.Rasulullah SAW berkata lagi,”Assalamu’alaikum’,namun mereka tidak menjawab.maka Rasulullah SAW pun pergi,ketika sa’d kehilangan salam Rasulullah,maka diapun tahu bahwabeliau sudah pergi.sa’d lalu keluar mengikuti beliau,hingga menyusul beliau,sa’d berkata,’Waalikum salam,wahai Rasulullah.sesungguhnya kami hanya ingin mendapat banyak ucapan salam darimu.Demi Allah,sesungguhnya kami telah mendengar salammu itu,;Rasulullah SAW kemudian pergi bersama sa’d hingga memasuki rumahnya.”751
            Ibnu syihab berkata:sesungguhnya memberi salam tiga kali itu diambil dari peristiwa tersebut.hal itulah yang diriwayatkan L Walid bin muslim dari Al-auza’i,dia berkata:aku mendengar yahya bin abu katsir berkata:Muhammad Abdurrahman bin as’ad bin zurarah,dari qais bin sa’d berkata,”Rasulullah SAW mengunjungi kami dirumah kami,kemudian beliau bersabda,’Assalamu’alaikum warahmatullah(semoga keselamatan atas kalian dan rahmat Allah)’.sa’d kemudian menjawab pelan’.”
Qa’is berkata,”aku berkata,’tidaklah engkau akan memberi izin masuk kepada Rasulullah SAW?’sa’d menjawab,’biarkan beliau banyak memberikan salam kepada kita’.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu daud,namun dalam Sunan Abu Daud tidak terdapat redaksi,”Ibnu Syihab berkata,’sesungguhnya memberi salam tiga kali itu diambil dari peristiwa tersebut’.”
Abu Daud berkata,”Hadits ini diriwayatkan oleh Umar bin Abdul Wahid dan Ibnu Sama’ah dari Al Auza’i secara mursal,namun Umar bin Abdul Wahid dan Ibnu Sama’ah tidak menyebutkan Qais bin sa’d.”
Ketujuh: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa meminta izin itu sudah tidak dipraktekkan lagi oleh orang-orang.
Para ulama’ kami(madzhab maliki) berkata,”Itu karena orang-orang mengetuk pintu.Wallahu a’lam.”
Abu Daud meriwayatkan dari abdullah bin Busr,dia berkata,”Apabila Rasulullah SAW mendatangi pintu rumah suatu kaum,maka beliau tidak menghadap kepintu,akan tetapi pintu itu berada di sebelah kanan atau disebelah kirinya. Beliau kemudian berkata,’Assalamu’alaikum(semoga keselamatan atas kalian)’. Pasalnya,pada waktu itu rumah-rumah belum memiliki daun pintu.”
Kedelapan: Apabila pintu tertutup,maka orang yang meminta izin boleh berdiri dimana pun yang dia kehendaki,dan meminta izin.jika dia menghendaki maka dia boleh mengetuk pintu. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al Asy’ari,bahwa Rasulullah SAW berada di sebuah kebun di Madiniah,tepatnya di bibir sumur,dan beliau menjulurkan kedua kakinya ke sumur tersebut.Abu Bakar kemudian mengetuk pintu,lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya,”Izinkanlah dia,dan gembirakanlah dia dengan surga.”753
Demikianlah yang diriwayatkan oleh abdurrahman bin Abu Az-Zanad yang diperkuat oleh shalih bin kaisan dan Yunus bin Yazid. Mereka semua meriwayatkan dari Abu Az-zanad,dari abu salamah,dari abdurrahman bin nafi,dari abu Musa.
Namun mereka disalahi oleh muhammad bin Amr Al-Laitsi.Muhammad bin Amr Al-laitsi meriwayatkan dari Abu Az-Zanad,dari Abu Salamah,dari Nafi’ bin Abdul Harits,dari Nabi SAW.seperti redaksi tadi. Akan tetapi sanad riwayat yang pertama lebih shahih. Wallahu a’lam.
Kesembilan: Bentuk ketukan harus itu pelan namun dapat didengar dan tidak boleh keras. Anas bin malik meriwayatkan,”pintu(rumah) Nabi diketuk dengan kuku.”Demikianlah yang diturunkan oleh abu Bakar ahmad bin Ali bin Tsabit al Khatib dalam kitab jami’-nya.
Kesepuluh: Diriwayatkan dalam shahih al Bukhari,shahih muslim dan lainya dari jabir bi abdullah,dia berkata,”Aku pernah meminta izin kepada nabi SAW,lalu beliau bertanya,’siapa itu?’ Aku menjawab,’Aku!’ nabi SAW bersabda,’Aku,aku,’seolah beliau tidak suka terhadap jawaban itu.”754)
Para ulama’ kami (madzhab maliki) berkata,”sesungguhnya Nabi tidak menyukai jawaban tersebut,sebab jawaban jabir itu(aku)tidak menghasilkan pengetahuan atau pengenalan.seharusnya dia menjawab dengan menyebut namanya,sebagaimana yang telah dilakukan oleh umar bin Al khatabbah dan Abu musa.sebab dengan menyebutkan nama,tidak akan muncul pertanyaan dan jawaban lagi.”
Diriwayatkan dari Umar bin Al Khaththab,bahwa dia pernah datang kepada Nabi SAW saat beliau sedang berada di tempat minumnya. Umar berkata,”Assalamu’alaikum,ya Rasulullah.Assalamu’alaikum. apakah Umar boleh masuk?”755
Dalam shahih Muslim dinyatakan bahwa Abu musa datang kepada Umar bin Al kkhaththab,lalu dia berkata,”Assalamu’alaikum. Ini Abu Musa Assalamu’alaikum. Ini Al Asy’ari...."756
Kesebelas:Al Khaththib menuturkan dalam kitab jami’-nya dari Ali bin Ashim Al Wasithi dia berkata,”Aku datang ke Bashrah,lalu aku mendatangi rumah syu’bah dan mengetuk pintu(rumahnya). Dia bertanya,’siapa itu?’ Aku menjawab,’Aku!’Dia berkata.’Wahai tuan,aku tidak punya teman yang bernama aku. Dia kemudian menemuiku lalu berkata ,Muhammad bin Al Munkadir menceritakan kepadaku Jabir bin Abdullah, dia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi SAW karena keperluanku, kemudian mengetuk pintu (rumah beliau).Beliau bertanya,’Aku,aku!’ Beliau bersabda,’Aku,aku!’ Seolah beliau tidak menyukai ucapanku itu,’atau ucapanya itu’.”
Diriwayatkan dari Umar bin Syabbah,Muhammad bin salam menceritakan kepadaku dari ayahnya,dia berkata,”Aku pernah mengetuk pintu(rumah)Amr bin Ubaid,lalu dia bertanya kepadaku,’siapa itu?’Aku menjawab,’Aku’. Dia berkata,’Tidak ada yang mengetahui yang ghaib kecuali hanya Allah’.”
Al Khathib berkata,”Aku mendengar Ali bin Al Muhassin Al Qadhi menceritakan dari seorang syaikh,bahwa apabila pintu rumahnya diketuk,maka dia bertanya,’Siapa itu?’ Orang yang berada di pintu kemudian menjawab,’Aku’. Syaikh itu menjawab,’Aku adalah maksud yang sulit dikenali’.”
Keduabelas: Masing-masing kaum memiliki kebiasaan sendiri-sendiri dalam hal meminta izin. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan Abu Bakar Al Khatib dari Abu Abdul Malik budak Ummu Miskin binti Ashim bin Umar bin Al Khathab,dia berkata,”Nyonyaku memerintahkan aku kepada Abu hurairah(untuk membawanya). Lalu dia datang bersamaku(kepada Nyonyaku). Ketika dia berada di pintu,dia berkata,’Apakah aku boleh masuk)?’Nyonyaku menjawab,’Masuklah!”
Abu Bakar Al Khathib menerjemahkan itu dengan bab meminta izin dengan bahasa persia.
Diriwayatkan dari Ahmad bin shalih,dia berkata,”Ad-Darawadi adalah penduduk isfahan yang menetap di madinah. Dia pernah berkata kepada seseorang ketika orang itu hendak masuk,’unduruun(masuklah)!’oleh karena itu,penduduk Madinah menjulukinya dengan Ad-Darawardi.”
Ketigabelas: Abu Daud meriwayatkan dari kaldah bin hanbal bahwa shafwan bin umayah mengutusnya untuk menemui Rasulullah dengan membawa susu,jadayah,757 dan beberapa dhaghbas.758saat itu Nabi SAW sedang berada didataran tinggi Mekah. Aku(kaldah bin hanbal)kemudian masuk tanpa memberi salam. Beliau bersabda,’Kembalilah,lalu katakanlah:Assalamu’alaikum’.759
Peristiwa ini terjadi setelah Shafwan bin Umayyah masuk islam.
Abu Az-Zubair meriwayatkan dari jabir,bahwa Nabi SAW bersabda,
من لم يبدء بالسلام فلا تاءدنوا له
“Barang siapa yang tidak memulai dengan salam,maka janganlah kalian mengizinkannya(masuk).”
Ibnu juraij menuturkan,Atha’ mengabarkan kepadaku,dia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata,”Apabila seseorang berkata,’Bolehkan aku masuk?’sementara dia belum memberi salam,maka katakanlah,’Tidak,hingga ia mendatangkan kuncinya’. Aku berkata,’(kuncinya adalah) Assalamu’alaikum?’ Abu Hurairah menjawab,’Ya’.”
Diriwayatkan bahwa hudzaifah didatangi oleh seorang lelaki,kemudian lelaki itu melihat apa yang ada didalam rumah. Lelaki itu berkata,”Assalamu’alaikum,bolehkah aku masuk?” Hudzaifah menjawab,”Matamu,sesungguhnya sudah masuk,sedangkan pantatmu,sesungguhnya ia belum masuk.”
Keempatbelas: Diantara hadits yang termasuk ke dalam bab ini adalah hadits yang diriwayatkan olh Abu Daus,dari Abu Hurairah,bahwa Nabi SAW bersabda,”Utusan seseorang kepada seseorang lainya adalah izinya,’760Maksudnya,apabila seseorang mengutus utusan kepada oranglain,maka dia telah memberi izin kepada orang lain untuk masuk. Hal ii dijelaskan oleh sabda Rasulullah SAW,
ادا دعي احدكم الي طعام فجاء مع الرسول فان دلك له ادن
“Apabila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri perjamuan,kemudian dia datang bersama utusan,maka sesungguhnya utusan itu merupakan izin baginya,’761
Hadits ini pun diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah.
Kelimabelas: Apabila mata menatap mata,maka ia wajib mengucapkan salam. Namun tatapanya itu tidak boleh dianggap sebagai izin bagimu untuk masuk. Apabila engkau telah memberikan salam,karena engkau yang datang kepadanya,maka engkau harus mengatakan,bolehkah aku masuk?jika dia mengizinkanmu,maka masuklah. Tapi jika tidak,maka engkau harus kembali.762
Keenambelas: semua hukum tersebut hanya berlaku untuk rumah orang lain.sedangkan untuk rumah sendiri yang ditempati,jika didalamnya terdapay keluarga,maka engkau tidak perlu meminta izin kepada mereka. Namun demikian,engkau harus memberi salam ketika masuk.
Qatadah berkata,”Apabila engkau masuk kedalam rumahmu,maka ucapkanlah salam kepada keluargamu.sebab merekalah orang yang paling berhak engkau salami.jika didalam rumahmu terdapat ibumu atau saudarimu,maka para ulama’ berpendapat bahwa engkau harus mendehem dan menghentakkan kakimu(ke tanah),agar mereka menyadari bahwa engkau masuk.pasalnya,jika yang berada didalam rumahmu itu keluargamu,maka tidak ada pemisah antara kamu dan mereka. Tapi jika yang di dalam rumahmu adalah ibumu atau saudarimu,terkadang mereka sedang berada dalam kondisi yang tidak ingin engkau lihat.”
Ibnu Al Qasim berkata,”malik berkata,’ seseorang harus meminta izin kepada ibu atau saudarinya jika hendak masuk untuk menemui keduanya’.”763
Dieiwayatkan dari Atha’ bin yasar,bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi SAW,”apakah harus meminta izin kepada ibuku?” beliau menjawab,”Ya”lelaki itu berkata,”Aku telah melayaninya.” Beliau bersabda,”mintalah izin kepadanya.” Beliau mengulangi itu tiga kali. Beliau kemudian bersabda,”Apakah engkau suka bila melihatnya telanjang.” Lelaki itu menjawab,”tidak.” Beliau bersabda,”maka mintalah izin kepadanya.”
Demikianlah yang ditturkan oleh Ath-Thabari.764
Ketujuh belas: jika seseorang masuk ke dalam rumahnya dimana tidak ada seorang pun di dalamnya,maka para ulama kami(madzhab maliki) berkata,” dia harus mengucapkan,Assalamu’alainaa min rabinaa at-tahiyyat ath-thayyibat al mubaarakaat. Lillahi as-salaam(semoga keselamatan atas kami.dari Tuhan kamilah penghormatan yang baik lagi diberkahi. Milik Allah-lah keselamatan). Doa ini diriwayatkan oleh ibnu wahb dari Nabi SAW,namun sanadnya dha’if.”765
Qathadah berkata,” Apabila engkau masuk kedalam rumah dimana tidak ada seorang pun didalamnya,maka katakanlah,’Assalamu’alainaa wa alaa ibaadillahi ash-shaalihiin(semoga keselamatan atas kami dan hamba-hamba   Allah yang shahih). Sesungguhnya dia diperintahkan untuk(membaca do’a)itu.”
Qatadhah juga berkata,” Dituturkan kepada kami bahwa malaikat akan menjawab salam mereka itu.”
Ibnu Al Arabi berkata,” pendapat yang shahih adalah tidak mengucapkan salam dan tidak meminta izin. Wallahu a’lam.”766
Menurut saya(Al Qurthubi):pendapat qatadhah adalah pendapat yang baik.
Firman Allah: فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28)
“jika kamu tidak menemui seorang pun didalamnya,maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu,’kembali(saja)lah’,maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(IQS,An-Nur{24}:28)
Dalam ayat ini dibahas empat masalah,yaitu:
Pertama: Firman Allah SWT, فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا   “jika kamu tidak menemui seorang pun didalamnya,”Dhamir(kata ganti) yang terdapat pada lafazh, تَجِدُوا فِيهَا kembali kepada lafazh Buyuut(rumah),yakni rumah orang lain.
Ath-Thabari716meriwayatkan dari mujahid,bahwa dia berkata,”Makna firman Allah, فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا ‘jika kamu tidak menemui seorang pun didalamnya’,adalah jika kamu tidak memiliki Al Mataa’ di dalamnya”
Namun penakwilan Mujahid itu dianggap dha’if oleh Ath-thabari.768 memang penakwilan Mujahid itu sangat dha’if.sebab nampaknya Mujahid berpendapat bahwa rumah yang tidak ditempati itu hanya boleh dimasuki tanpa izin,jika orang yang akan masuk itu memiliki Al Mataa’ di dalam rumah tersebut. Dalam hal ini, Mujahid berpendapat bahwa lafazh Al Mataa’(yang terdapat pada firman Allah setelah ini)adalah mataa’ Al Bait (perhiasaan rumah),yaitu karpet atau hamparan dan pakaian. Semua ini merupakan pendapat yang dha’if.
Yang benar adalah,ayat ini berhubungan dengan ayat sebelumnya dan hadits-hadits yang telah dikemukakan.perkiraan maknannya adalah,hai orang-orang yang beriman,janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam.jika kalian diizinkan masuk, maka masuklah. Tapi jika tidak,maka kembalilah,sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap sa’d dan Abu Musa terhadap Umar. Jika kalian tidak menemui seorang pun didalamnya yang dapat memberikan izin kepada kalian,maka janganlah kalian memasukinya hingga kalian mendapatkan izin.
Ath-thabari meriwayatkan dari Qatadah,dia berkata:seorang laki-laki dari kaum Muhajirin berkata,”sungguh,aku telah mencari ayatini sepanjang umurku.ketika aku menemukanya(memerintahkan)aku agar meminta izin kepada kawanku,lalu kawanku berkata padaku,’kembalilah’ Maka aku pun kembali dalam keadaan yang tidak marah, ini karena firman Allah SWT, هُوَ أَزْكَى لَكُم “itu bersih bagimu’.”769
Kedua: Apakah pintu rumah itu tertutup atauterbuka,(tetap saja rumah itu tidak boleh dimasuki).sebab agama telah menutup pintunya dengan larangan masuk,sampai pintu itu dibuka oleh izin dari pemiliknya.
Namun demikian,seseorang wajib mendatangi pintu rumah tersebut dan berupaya untuk meminta izin dengan cara yang tidak mengintip rumah tersebut,baik pada saat menghadap maupun pada saat membelakanginya,sebab para ulama’ kami(madzhab Maliki)meriwayatkan dari umar bin Al Khathab,bahwa dia berkata,”barang siapa yang memfokuskan kedua matanya ke halaman rumah seseorang,maka sesungguhnya dia telah berbuat fasik.”
Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan dari sahl bin sa’d dinyatakan bahwa seorang lelaki mengintip melalui sebuah lobang yang ada dipintu(rumah)Rasulullah SAW .saat itu beliau memegang midra770yang digunakan untuk menyisir rambut kepalanya. Rasulullah SAW bersabda kepada orang itu, “Seandainya aku tahu engkau sedang mengintip,niscaya aku akan menusukkan midra itu ke matamu. Sesungguhnya Allah menciptakan izin itu guna mengantasipasi(pandangan)mata.”771
Di riwayatkan dari anas,bagwa Rasulullah SAW bersabda,
لو ان رجلا اطلع عليك بغير ادن فخدفته بحصاة فتفاءت عينه ما كان عليك من جناح
“jika seseorang mengintipmu tanpa izin,kemudian engkau melemparnya dengan kerikil,lalu kerikil itu membuatkan matanya,maka tidak ada dosa bagimu.”772
Ketiga: jika sudah ditetapkan bahwa izin merupakan syarat untuk masuk kedalam rumah,maka sesungguhnya izin itu boleh didapatkan dari anak kecil dan orang dewasa.ketika anas bin malik belum mencapai baligh,dia pun meminta izin kepada Rasulullah SAW.demikian pula dengan para sahabat terhadap anak-anak mereka. Hal ini akan lebih dijelaskan lagi di akhir surah ini,insya Allah.
Keempat: Firman Allah SWT, وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (28)  “dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,”ini merupakan sebuah ancaman bagi mereka yang semata-mata rumah seseorang dan hendak masuk kedalamnya saat penghuninya lalai,guna melakukan kemaksiatan dan melihat sesatu yang tidak dihalalkan dan dibolehkan. Firman Allah ini pun merupakan ancaman bagi yang lainya dari mereka yang termasuk kedalam kelompok dilarang masuk kedalam rumah orang lain.
 Firman Allah:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (29)
“Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami,yang didalamnya ada keperluanmu,dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.”(QS.An-Nuur{24}:29)
Dalam ayat ini dibahas dua masalah,yaitu:
Pertama: Diriwayatkan bahwa ketika ayat tentang kewajiban meminta izin diturunkan,sebagian orang bersikap berlebihan dalam hal itu,dimana mereka tidak mendatangi tempat yang kosong atau tidak dihuni kecuali mereka memberi salam dan meminta izin,sehingga turunlah ayat ini.
Dalam ayat ini,Allah SWT membolehkan tidak meminta izin ketika hendak memasuki rumah-rumah yang tidak di huni oleh seseorang.sebab, alasan hukum dibalik pemberlakuan kewajiban meminta izin masuk adalah,adanya kekhawatiran akan melihat hal-hal yang diharamkan. Apabila alasan hukum ini telah hikang,maka hilang pula hukum wajib meminta izin.
Kedua: Para ulama’ berbeda pendapat tentang yang dimaksud dari rumah-rumah yang tidak dihuni ini.
Muhammad Ibnu Al Hanafiyyah, Qatadah dan mujahid berkata,”Rumah-rumah tersebut adalah losmen-losmen atau bangunan-bangunan yang ada dijalan yang dilalui.”
Mujahid berkata,”Rumah-rumah itu tidak ditempati oleh seorang pun. Akan tetapi rumah-rumah itu disediakan agar ditempati oleh semua pengelana atau musafir. Di dalam rumah-rumah itu terdapat Al Mataa’ bagi mereka.yakni,(mereka dapat)menggunakan manfatnya.”
Diriwayatkan dari Muhammad bin Al Hanafiyyah juga bahwa yang dimaksud dengan rumah-rumah yang tidak dihuni itu adalah rumah-rumah yang berada di Makkah. Pendapat ini dijelaskan oleh ucapan malik. Pendapat ini juga berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa rumah-rumah yang ada di Makkah itu tidak dimiliki,dan manusia berserikat dalam hal memanfaatkannya. Pendapat ini pun berdasarkan pendapat yang menyatakan bahwa Makkah itu di taklukkan dengan jalan kekerasan.
Ibnu zaid dan Asy-sya’bi berkata,”Rumah-rumah tersebut adalah Haanut Al Qaisariyyah(toko tempat menjajakan barang).”
Asy-sya’bi berkata,”sebab mereka datang membawa barang dagangan mereka dan memasukkannya kedalam toko-toko itu,lalu mereka berkata,’mari,mari’.”
Atha’ berkata,”ya ng dimaksud dengan rumah-rumah tersebut adalah reruntuhan yang dimasuki manusia untuk buang air kecil dan buang air air besar. Dalam reruntuhan ini pun terdapat Al Mataa’.”
Jabir bin zaid berkata,” Yang dimaksud dengan Al Mataa’ bukanlah alat atau perangkat,akan tetapi kebutuhan lainya.Rumah yang ditempati oleh suatu kaum baik pada malam atau pun siang hari. Reruntuhan yang dimasuki itu diperuntukkan untuk buang hajat,atau rumah yang dilihat,semua ini merupakan Al Mataa’.setiap manfaat didunia adalah Al Mataa’.”
Abu ja’far An-Nuhas773berkata,”ini merupakan penjelasan yang baik dari ucapan salah seorang imam kaum muslimin.penjelasan ini sesuai dengan bahasa arab.sebab Al mataa’ dalam bahasa arab adalah manfaat.contohnya adalah kalimat,امتع الله بك  (semoga Allah memberikan manfaat kepadamu).contoh yang lain adalah firman Allah SWT,فمتعوهن  ‘maka berilah mereka mut’ah’.”(QS.Al Ahzaab{33}:49)
Menurut saya(Al Qurthubi):pendapat itu pun dipilih oleh Al Qadhi Abu bakar bin Al Arabi.774Dia berkata,”Adapun orang yang menafsirkan Al Mataa’ dengan semua bentuk pemanfaatan,maka pendapatnya itu sesuai dengan apa yang di maksud,telah menghadirkan pendapat yang representatif,dan memberikan penjelasan bahwa orang yang masuk ke dalam rumah-rumah tersebut adalah karena sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh dirinya. Pelajar akan masuk kedalam Al Khaanikaat,yaitu sekolah-sekolah,untuk mencari ilmu. Orang yang hendak menetap akan masuk kedalam Al Khaanaat,yaitu bangunan-bangunan. Pelanggan akan masuk kedalam toko untuk melakukan pembelian. Orang yang buang hajat akan masuk ke kamar kecil untuk buang hajat. Semuanya disediakan sesuai peruntukannya.
Sedangkan pendapat Ibnu Zaid dan Asy-Sya’bani,itu merupakan pendapat yang lemah. Pasalnya rumah-rumah Al Qaisaariyaat itu terlarang untuk dimasuki karena didalamnya terdapat harta orang-orang. Ia tidak boleh dimasuki oleh setiap orang yang hendak memasukinya berdasarkan ijmak. Tidak da yang boleh memasuki tempat ini kecuali orang-orang yang mendapatkan izin dari pemiliknya. Bahkan pemiliknya pun telah mendapatkan mandat untuk menolak atau mengusir orang-orang yang akan memasukinya.”


Tidak ada komentar: